Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1958 tentang Melengkapi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 Tentang Tarip Uang Tera

Juga dikenal sebagai: PP 36/1958 · PP No. 36 Tahun 1958 · PP Nomor 36 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1958Tanggal Penetapan:22 Mei 1958
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMelengkapi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 Tentang Tarip Uang Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1958
Tanggal Penetapan22 Mei 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951 tentang Tarip Uang Tera.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1958 bertujuan untuk melengkapi dan memperbaiki susunan tarif uang tera yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951. Peraturan ini mengatur perubahan dan penambahan tarif untuk berbagai alat ukur dan timbangan, termasuk ukuran panjang, pompa bensin, wagon tangki, dan pemeriksaan khusus. Tarif baru ditetapkan untuk pengesahan dan pembatalan tera dan tera-ulangan, serta pemeriksaan alat-alat khusus. Peraturan ini juga menetapkan tarif tambahan untuk timbangan majemuk dan timbangan cepat berdasarkan kapasitasnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang seragam dan mengikat untuk pemeriksaan tambahan dan pengujian alat ukur dan timbangan.

(-)

(-)