Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1958 bertujuan untuk melengkapi dan memperbaiki susunan tarif uang tera yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951. Peraturan ini mengatur perubahan dan penambahan tarif untuk berbagai alat ukur dan timbangan, termasuk ukuran panjang, pompa bensin, wagon tangki, dan pemeriksaan khusus. Tarif baru ditetapkan untuk pengesahan dan pembatalan tera dan tera-ulangan, serta pemeriksaan alat-alat khusus. Peraturan ini juga menetapkan tarif tambahan untuk timbangan majemuk dan timbangan cepat berdasarkan kapasitasnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang seragam dan mengikat untuk pemeriksaan tambahan dan pengujian alat ukur dan timbangan.