Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1951 tentang Tarip Uang Tera

Juga dikenal sebagai: PP 14/1951 · PP No. 14 Tahun 1951 · PP Nomor 14 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1951Tanggal Penetapan:24 Februari 1951
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarip Uang Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1951
Tanggal Penetapan24 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 dari 'Ijkverordening 1949' (Staatsblad 1949 No. 176)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera dengan kondisi saat ini dan memastikan bahwa tarif tersebut seimbang dengan pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis timbangan dan alat ukur, termasuk timbangan biasa, timbangan dengan dua pembagian skala, pompa bensin, dan wagon tangki. Tarif juga ditetapkan untuk pemeriksaan khusus dan pemeriksaan di tempat. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa biaya harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada pemiliknya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951.

(-)

(-)