Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera dengan kondisi saat ini dan memastikan bahwa tarif tersebut seimbang dengan pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis timbangan dan alat ukur, termasuk timbangan biasa, timbangan dengan dua pembagian skala, pompa bensin, dan wagon tangki. Tarif juga ditetapkan untuk pemeriksaan khusus dan pemeriksaan di tempat. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa biaya harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada pemiliknya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951.