Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1964 tentang Tarip Uang Tera

Juga dikenal sebagai: PP 6/1964 · PP No. 6 Tahun 1964 · PP Nomor 6 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1964Tanggal Penetapan:13 Maret 1964
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarip Uang Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1964
Tanggal Penetapan13 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 15) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera dengan kondisi ekonomi yang berubah, terutama terkait kenaikan harga alat ukur, takar, dan timbang. Kebijakan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis alat ukur dan timbang, termasuk timbangan, pompa bensin, dan wagon tangki. Tarif ditentukan berdasarkan kapasitas dan jenis alat, serta mencakup biaya pengesahan, pembatalan, dan penjustiran. Kebijakan ini juga mengatur tarif untuk pemeriksaan khusus alat yang tidak tercakup dalam kategori standar, dengan biaya dihitung berdasarkan waktu pemeriksaan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa biaya pemeriksaan dan pengesahan alat ukur tetap seimbang dengan nilai alat tersebut, serta untuk mendorong pembuatan alat yang berkualitas.

(-)

(-)