Peraturan Pemerintah ini mengubah dan menambah Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921 terkait dengan penggunaan bea meterai atas tanda bukti perjanjian hutang piutang, khususnya yang diberikan oleh Pemerintah atau badan pemberi kredit dengan jumlah lebih dari Rp. 1.000. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk mengeluarkan meterai tempel dengan harga yang lebih tinggi dari Rp. 100, mengingat besarnya jumlah hutang (kredit) yang diberikan. Meterai dengan harga lebih tinggi ini meliputi Rp. 250, Rp. 500, dan Rp. 1.000. Selain itu, terdapat perubahan pada warna meterai untuk membedakan antara meterai dengan harga yang lebih tinggi dan yang lebih rendah. Disediakan pula kertas berukuran kecil dan biasa dengan teraan meterai dengan berbagai harga.