Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921

Juga dikenal sebagai: PP 6/1962 · PP No. 6 Tahun 1962 · PP Nomor 6 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1962Tanggal Penetapan:30 Juni 1962
Pendapatan Non PajakKepabeanan & Perdagangan InternasionalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1962
Tanggal Penetapan30 Juni 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 621) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 21).

Peraturan Pemerintah ini mengubah dan menambah Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921 terkait dengan penggunaan bea meterai atas tanda bukti perjanjian hutang piutang, khususnya yang diberikan oleh Pemerintah atau badan pemberi kredit dengan jumlah lebih dari Rp. 1.000. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk mengeluarkan meterai tempel dengan harga yang lebih tinggi dari Rp. 100, mengingat besarnya jumlah hutang (kredit) yang diberikan. Meterai dengan harga lebih tinggi ini meliputi Rp. 250, Rp. 500, dan Rp. 1.000. Selain itu, terdapat perubahan pada warna meterai untuk membedakan antara meterai dengan harga yang lebih tinggi dan yang lebih rendah. Disediakan pula kertas berukuran kecil dan biasa dengan teraan meterai dengan berbagai harga.

(-)

(-)