Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1960 tentang Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921"

Juga dikenal sebagai: PP 9/1960 · PP No. 9 Tahun 1960 · PP Nomor 9 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:18 Februari 1960
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan18 Februari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Penyelenggaraan 'Aturan Bea Meterai 1921' (Staatsblad 1921 No. 621) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 210 tahun 1953 (Berita Negara tahun 1954 No. 6).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah ketentuan penyelenggaraan 'Aturan Bea Meterai 1921' sehubungan dengan berlakunya peraturan tentang bea meterai dagang. Perubahan ini melibatkan penambahan dan modifikasi pada § 8 dan § 9 dari ketentuan tersebut. § 8 mengatur spesifikasi fisik meterai tempel, termasuk ukuran, desain, dan warna berdasarkan nilai nominalnya. § 9 menambahkan sub d yang mencantumkan daftar harga meterai dagang yang baru. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pengaturan bea meterai dagang yang lebih efektif dan terstruktur.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960.

(-)