Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1987 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1987 · Keppres No. 10 Tahun 1987 · Keppres Nomor 10 Tahun 1987

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1987Tanggal Penetapan:2 Mei 1987
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1987
Tanggal Penetapan02 Mei 1987
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Tidak ada informasi spesifik mengenai tanggal pencabutan, namun peraturan ini sudah tidak berlaku.
  • Peraturan apa yang menggantikan: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang spesifik.
  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:
    • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1985
    • Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1982
    • Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983
    • Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1985

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu: Untuk menyesuaikan besarnya batas maksimum penggantian biaya pengobatan/perawatan dan uang jaminan kematian sesuai dengan perkembangan keadaan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan: Penetapan batas maksimum penggantian biaya pengobatan/perawatan dan besarnya uang jaminan kematian bagi tenaga kerja.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi: Tidak ada informasi spesifik, namun kemungkinan karena adanya perubahan kebijakan atau penggantian dengan peraturan baru.
  • Dampak pencabutan: Penyesuaian kebijakan terkait asuransi sosial tenaga kerja mungkin dilakukan melalui peraturan lain yang lebih baru.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan peralihan saat dicabut: Tidak ada informasi spesifik mengenai ketentuan peralihan.
  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: Tidak ada informasi spesifik mengenai hak dan kewajiban yang berlanjut.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai.

Sanksi
  • Sanksi yang dahulu berlaku: Tidak ada informasi spesifik mengenai sanksi yang berlaku.
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut: Sanksi yang terkait dengan peraturan ini tidak lagi berlaku.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.