Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1985 · Keppres No. 64 Tahun 1985 · Keppres Nomor 64 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1985Tanggal Penetapan:6 September 1985
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1985
Tanggal Penetapan06 September 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983 tentang besarnya uang jaminan kematian dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya uang jaminan kematian dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan kondisi terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Oleh karena itu, besarnya uang jaminan kematian yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983, diubah menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)