Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1983 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Dan Besarnya Biaya Pembelian Alat Bantu/Prothese Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1983 · Keppres No. 53 Tahun 1983 · Keppres Nomor 53 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1983Tanggal Penetapan:27 September 1983
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Dan Besarnya Biaya Pembelian Alat Bantu/Prothese Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1983
Tanggal Penetapan27 September 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1982 tentang besarnya uang jaminan kematian. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan menambah huruf E pada Lampiran B.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya uang jaminan kematian dan menetapkan biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang mengalami kehilangan atau ketidakfungsian anggota badan akibat kecelakaan kerja. Perubahan ini dilakukan karena besarnya uang jaminan kematian yang ditetapkan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Keputusan ini juga menambah ketentuan mengenai biaya pembelian alat bantu/prothese yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Besarnya uang jaminan kematian diubah menjadi Rp 300.000,- dan biaya pembelian alat bantu/prothese ditetapkan sebesar harga alat bantu/prothese buatan Pusat Rehabilitasi 'Prof. Dr. Soeharso' Surakarta.

(-)

(-)