Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1985 · Keppres No. 11 Tahun 1985 · Keppres Nomor 11 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1985Tanggal Penetapan:27 Februari 1985
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1985
Tanggal Penetapan27 Februari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, khususnya Lampiran B terkait besarnya biaya pengobatan/perawatan bagi jaminan kecelakaan kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya biaya pengobatan/perawatan bagi jaminan kecelakaan kerja yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Keputusan ini menetapkan bahwa penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja ditetapkan sesuai dengan pengeluaran, maksimum sebesar tarif Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat kelas I. Selain itu, penggantian untuk perawatan gigi dan mata ditetapkan sebesar 100% dengan tambahan batas maksimum untuk pembuatan gigi palsu dan pembelian kacamata masing-masing sebesar Rp 25.000,-. Batas maksimum penggantian untuk satu peristiwa kecelakaan ditetapkan sebesar Rp 1.500.000,-, dengan batas maksimum untuk biaya pengangkutan sebesar Rp 50.000,- dan tambahan untuk pengangkutan udara sebesar Rp 100.000,-.

(-)

(-)