Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya biaya pengobatan/perawatan bagi jaminan kecelakaan kerja yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Keputusan ini menetapkan bahwa penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja ditetapkan sesuai dengan pengeluaran, maksimum sebesar tarif Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat kelas I. Selain itu, penggantian untuk perawatan gigi dan mata ditetapkan sebesar 100% dengan tambahan batas maksimum untuk pembuatan gigi palsu dan pembelian kacamata masing-masing sebesar Rp 25.000,-. Batas maksimum penggantian untuk satu peristiwa kecelakaan ditetapkan sebesar Rp 1.500.000,-, dengan batas maksimum untuk biaya pengangkutan sebesar Rp 50.000,- dan tambahan untuk pengangkutan udara sebesar Rp 100.000,-.