Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 24/2014 · Perka Arsip Nasional No. 24 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2011.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 ini mengatur tentang hasil analisis jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan efektivitas Manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan berbasis kinerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan bahan dalam melakukan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi Jabatan dan Analisis Jabatan:** Menjelaskan pengertian jabatan, analisis jabatan, hasil analisis jabatan, uraian jabatan, syarat jabatan, dan peta jabatan. 2. **Penggunaan Hasil Analisis Jabatan:** Hasil analisis jabatan digunakan sebagai bahan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian. 3. **Output Analisis Jabatan:** Analisis jabatan menghasilkan uraian jabatan, syarat jabatan, dan peta jabatan. 4. **Lampiran:** Ketentuan lebih rinci mengenai hasil analisis jabatan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)