Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 24/2017 · Peraturan ANRI No. 24 Tahun 2017 · Peraturan ANRI Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan hasil analisis jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan perubahan organisasi dan nomenklatur jabatan fungsional tertentu. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan seperti Kepala Seksi Layanan menjadi Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan, serta penambahan jabatan baru seperti Kepala Seksi Akuisisi. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)