Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 13/2019 · Peraturan ANRI No. 13 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 ini mengubah peta jabatan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, dan Balai Arsip Statis dan Tsunami Aceh di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terhadap jabatan analis Sistem Akuntansi Instansi pada satuan kerja tersebut. Detail perubahan peta jabatan tercantum dalam Lampiran Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

(-)

(-)