Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 13/2010 · Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2010 · Perka Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaHasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan berbasis kinerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi yang rasional, ketatalaksanaan yang tepat, dan pengelolaan kepegawaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Analisis jabatan dilakukan untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan program kelembagaan dan kepegawaian. Hasil dari analisis ini mencakup nomenklatur jabatan, uraian jabatan, dan peta jabatan.

(-)

(-)