Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 13/2007 · PP No. 13 Tahun 2007 · PP Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:10 Januari 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan10 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 154) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya, seiring dengan perubahan gaji pokok PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2007. Kebijakan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok berdasarkan perhitungan baru yang tercantum dalam daftar yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Penyesuaian ini berlaku surut mulai 1 Januari 2007 dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)