Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 69/2005 · PP No. 69 Tahun 2005 · PP Nomor 69 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2005Tanggal Penetapan:28 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2005
Tanggal Penetapan28 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, seiring dengan perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Ketentuan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok berdasarkan perhitungan baru yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pensiunan yang dipensiun sebelum 1 Januari 2006 juga mengalami penyesuaian pensiun pokok. Selain itu, bagi pensiunan janda/duda yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, jika tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% dari pensiun pokok baru. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)