Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 18/2006 · PP No. 18 Tahun 2006 · PP Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya mengalami kenaikan penghasilan yang memadai. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penurunan atau kenaikan penghasilan pensiun yang kurang dari 15% setelah penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur bahwa penerima pensiun yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan akan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan ditambah 15% dari penghasilan. Bagi yang mengalami kenaikan kurang dari 15%, tambahan penghasilan akan diberikan sehingga kenaikan mencapai 15%. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2006.

(-)

(-)