di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 14/2008 · PP No. 14 Tahun 2008 · PP Nomor 14 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran pensiun pokok yang baru sesuai dengan perubahan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, termasuk yang tewas, serta orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan berdasarkan daftar yang terlampir dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.