Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 14/2008 · PP No. 14 Tahun 2008 · PP Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 29)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran pensiun pokok yang baru sesuai dengan perubahan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, termasuk yang tewas, serta orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan berdasarkan daftar yang terlampir dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)