Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 9/2009 · PP No. 9 Tahun 2009 · PP Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 27)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam daftar yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 10%. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Bagi pensiunan yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, jika setelah penyesuaian pensiun pokok tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar penurunan ditambah 10% dari penghasilan. 2. Jika mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 10%, diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan menjadi 10%. 3. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bulan Desember 2008, tidak termasuk tunjangan pangan. 4. Jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2009, penghasilan disesuaikan dengan mutasi tersebut. 5. Tambahan penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2009.

(-)