1. Bagi pensiunan yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, jika setelah penyesuaian pensiun pokok tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar penurunan ditambah 10% dari penghasilan.
2. Jika mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 10%, diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan menjadi 10%.
3. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bulan Desember 2008, tidak termasuk tunjangan pangan.
4. Jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2009, penghasilan disesuaikan dengan mutasi tersebut.
5. Tambahan penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2009.