Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: PP 4/1950 · PP No. 4 Tahun 1950 · PP Nomor 4 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949Tanggal Penetapan:17 Februari 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 ini mengatur secara sementara mengenai gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi Presiden, Perdana Menteri, dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk menetapkan ketentuan sementara sebelum adanya undang-undang federal yang mengatur hal tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan gaji bulanan untuk Presiden sebesar f 3000, Perdana Menteri sebesar f 2000, dan Menteri sebesar f 1500. Selain itu, disediakan fasilitas seperti gedung kediaman dan kendaraan dinas bagi Presiden, Perdana Menteri, dan Menteri, dengan biaya pemeliharaan ditanggung oleh negara. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya juga diatur, termasuk penggantian biaya perjalanan dan penginapan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan tetap berlaku hingga gaji, biaya perjalanan, dan biaya penginapan serta tunjangan lainnya ditetapkan oleh Undang-undang federal.

(-)