Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1953 tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)

Juga dikenal sebagai: PP 36/1953 · PP No. 36 Tahun 1953 · PP Nomor 36 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 1953Tanggal Penetapan:12 Oktober 1953
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 1953
Tanggal Penetapan12 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 15 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 40 Tahun 1952).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyediaan fasilitas bagi pejabat tinggi negara, khususnya Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyediakan perabot rumah bagi rumah dinas Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penyediaan rumah negara, kendaraan mobil beserta pengemudinya, dan perabot rumah bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan semua Menteri Republik Indonesia. Biaya pemakaian, pemeliharaan, dan perawatan kendaraan dinas ditanggung oleh negara.

(-)

(-)