Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 37/1952 · PP No. 37 Tahun 1952 · PP Nomor 37 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1952Tanggal Penetapan:9 Agustus 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 15) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 68) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 69)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok pejabat tinggi negara dengan kenaikan yang telah ditetapkan bagi pegawai negeri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1952. Kebijakan ini menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 20% bagi Presiden, Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri, dan para Menteri Republik Indonesia. Kenaikan ini berlaku surut mulai 1 Mei 1952. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kesetaraan perlakuan terhadap pejabat tinggi negara dengan pegawai negeri lainnya.

(-)

(-)