Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 26/1950 · PP No. 26 Tahun 1950 · PP Nomor 26 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1950Tanggal Penetapan:7 November 1950
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1950
Tanggal Penetapan07 November 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal I ayat (1) dan (4), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dulu No. 4 Tahun 1950 berlaku juga bagi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan secara sementara gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum diatur dengan undang-undang yang lebih permanen. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pengaturan yang jelas mengenai kompensasi bagi Wakil Presiden.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa ketentuan mengenai gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya yang sebelumnya berlaku bagi pejabat lain dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 Tahun 1950, kini juga berlaku bagi Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini memperluas cakupan penerapan ketentuan tersebut untuk mencakup Wakil Presiden.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Oktober 1950.

(-)