Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1952 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: PP 29/1952 · PP No. 29 Tahun 1952 · PP Nomor 29 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 1952Tanggal Penetapan:20 Juni 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 1952
Tanggal Penetapan20 Juni 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perkataan-perkataan 'beserta perabot-rumah (meubilair)' dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah tanggal 17 Februari 1950 Nr 4 (Lembaran-Negara 1950 Nr 15).

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengeluaran negara dengan kondisi keuangan yang ada. Oleh karena itu, peraturan ini mencabut ketentuan yang mengatur penyediaan perabot rumah (meubilair) bagi para Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950. Dengan demikian, para Menteri tidak lagi mendapatkan fasilitas perabot rumah sebagai bagian dari tunjangan mereka. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)