Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 63/PMK.05/2010 · PMK No. 63/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010Tanggal Penetapan:18 Maret 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP). Latar belakang peraturan ini adalah adanya alokasi bea masuk yang ditanggung pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor-sektor tertentu. Peraturan ini menetapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab atas pendapatan BM-DTP, sementara Kementerian Negara/Lembaga terkait bertanggung jawab atas belanja subsidi BM-DTP. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian insentif fiskal BM-DTP, pelaksanaan akuntansi, dan rekonsiliasi data keuangan terkait BM-DTP. Selain itu, peraturan ini menetapkan kode akun untuk mencatat transaksi BM-DTP dan mengatur penyampaian laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)