Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 87/PMK.05/2009 · PMK No. 87/PMK.05/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2009Tanggal Penetapan:30 April 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 April 2009
Tanggal Penetapan30 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun 2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya alokasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009. Selain itu, peraturan ini juga mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 yang menginstruksikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran untuk melaksanakan ketentuan terkait BM-DTP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. 2. Penetapan KPA untuk belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga selaku Pembina Sektor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Menteri Keuangan menetapkan sektor-sektor industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian. 4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. 5. Tata cara pengajuan pengesahan BM-DTP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan dana atas beban APBN melalui rekening kas umum negara. 6. Akuntansi BM-DTP dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP-DJBC) sebagai UAKPA untuk transaksi Pendapatan BM-DTP dan Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai UAKPA BSBL untuk transaksi Belanja Subsidi BM-DTP.

(-)

(-)