Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 72/PMK.05/2012 · PMK No. 72/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2012Tanggal Penetapan:8 Mei 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Mei 2012
Tanggal Penetapan08 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan dan konsistensi laporan keuangan terkait transaksi bea masuk yang ditanggung pemerintah, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Perubahan ini mencakup penambahan ayat dalam Pasal 3 yang mengatur bahwa sebelum disampaikan kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP, dokumen SSPCP BM-DTP harus dibubuhi stempel 'Bea Masuk Ditanggung Pemerintah'. Selain itu, Pasal 8 diubah untuk mengatur pengakuan pendapatan dan belanja subsidi bea masuk pada saat diterbitkannya SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.

(-)

(-)