di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 236/PMK.05/2011 · PMK No. 236/PMK.05/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas bea masuk yang ditanggung pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan bea masuk tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam pemberian insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP). Tata cara pemberian insentif ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini juga menetapkan kode akun untuk mencatat transaksi BM-DTP dan prosedur rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja subsidi BM-DTP. Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas terkait BM-DTP.