Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.08/2016 · PMK No. 120/PMK.08/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2016Tanggal Penetapan:18 Juli 2016
Utang, Piutang & Hibah NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembiayaan proyek/kegiatan yang dibiayai melalui SBSN, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu diperbarui. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek. Pemrakarsa proyek bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja proyek, serta menyusun laporan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan proyek. Laporan ini harus disampaikan secara berkala kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Selain itu, DJPPR juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana proyek berdasarkan laporan dari pemrakarsa proyek dan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)