Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 138/2023 · PMK No. 138 Tahun 2023 · PMK Nomor 138 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023, dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penyerapan, pengelolaan kinerja, penatausahaan, pemantauan, dan evaluasi pembiayaan proyek yang dibiayai melalui SBSN. Kewenangan penerbitan SBSN berada pada Menteri Keuangan, dan hanya dapat dilakukan untuk proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Proses koordinasi dan penyiapan rencana pembiayaan proyek dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perencanaan dan Direktorat Jenderal Anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang batas maksimal penerbitan, penyusunan pagu anggaran, dan pengalokasian anggaran proyek. Kementerian/Lembaga yang menjadi pemrakarsa proyek bertanggung jawab untuk menyampaikan indikasi proyek dan menyusun rencana kerja serta anggaran proyek yang dibiayai melalui SBSN.

1. Perencanaan, pengusulan, dan pengalokasian anggaran Proyek yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Proyek. 2. Pengelolaan terhadap Proyek dan/atau objek hasil pembiayaan Proyek yang telah dialokasikan dalam APBN dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)