di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.08/2019 · PMK No. 138/PMK.08/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan perencanaan dan penyiapan pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui SBSN agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam proses pembiayaan proyek. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi prosedur persiapan pembiayaan proyek, batas maksimal penerbitan SBSN, dan pengalokasian proyek dalam APBN. Subjek hukum diwajibkan untuk menyampaikan indikasi proyek, mengikuti rapat koordinasi, dan mematuhi batas maksimal penerbitan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai alokasi dana rupiah murni pendamping yang dibatasi maksimal 5% dari total alokasi SBSN.