Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.08/2019 · PMK No. 138/PMK.08/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2019
Tanggal Penetapan07 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan perencanaan dan penyiapan pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui SBSN agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam proses pembiayaan proyek. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi prosedur persiapan pembiayaan proyek, batas maksimal penerbitan SBSN, dan pengalokasian proyek dalam APBN. Subjek hukum diwajibkan untuk menyampaikan indikasi proyek, mengikuti rapat koordinasi, dan mematuhi batas maksimal penerbitan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai alokasi dana rupiah murni pendamping yang dibatasi maksimal 5% dari total alokasi SBSN.

(-)

(-)