Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.08/2019 · PMK No. 4/PMK.08/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2019Tanggal Penetapan:22 Januari 2019
Utang, Piutang & Hibah NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Januari 2019
Tanggal Penetapan22 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Perubahan ini mencakup definisi dan terminologi terkait SBSN, serta prosedur pelaporan dan evaluasi proyek. Kewajiban pelaporan oleh satuan kerja pelaksana proyek dan konsolidasi oleh unit eselon I diatur secara rinci, termasuk tenggat waktu pelaporan. Evaluasi realisasi penyerapan dana proyek dilakukan oleh DJPPR dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti perbandingan rencana dan realisasi penyerapan dana, serta pemantauan langsung di lapangan jika diperlukan. Pemantauan langsung harus dilakukan tanpa mempengaruhi keluaran proyek dan bebas dari praktik korupsi. Kementerian/Lembaga wajib menandai aset SBSN pada proyek yang didanai.

(-)

(-)