Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.08/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.08/2014 · PMK No. 44/PMK.08/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.08/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pemrakarsa Proyek, yaitu Kementerian/Lembaga, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proyek yang dibiayai melalui SBSN. Pemantauan dan evaluasi dilakukan pada tahap pelaksanaan dan pasca pelaksanaan proyek. Pemrakarsa Proyek diwajibkan menyusun laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan pasca pelaksanaan proyek. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang juga melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan laporan dari Pemrakarsa Proyek. Evaluasi dilakukan dengan kriteria penilaian 'Baik', 'Kurang', dan 'Rendah' berdasarkan kesenjangan antara rencana dan realisasi proyek.

1. Tata cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)