Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 15/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Latar belakang perubahan ini adalah terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru, yang berimplikasi pada peninjauan kembali dan penyesuaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Pasal 5 ayat (3) huruf a, yang mengubah bidang urusan pilihan menjadi Perikanan. 2. Lampiran rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis angka 29, yang mengubah Bidang Kelautan dan Perikanan menjadi Bidang Perikanan, dengan rincian sub bidang dan sub sub bidang yang terkait dengan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan sumberdaya ikan, penelitian dan pengembangan teknologi perikanan, pembangunan perikanan, standarisasi, kerjasama pemanfaatan sumberdaya ikan, penyusunan zonasi lahan dan perairan, kerjasama internasional, sistem informasi perikanan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM perikanan, serta penerapan teknologi perikanan.

1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 yang mengatur Bidang Kelautan dinyatakan masih berlaku di Kabupaten Pangandaran sampai dengan terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.

(-)