Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat DEsa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 14/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat DEsa
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur hal serupa perlu dicabut agar dapat digantikan dengan Peraturan Bupati yang sesuai dengan amanat peraturan yang lebih tinggi.

(-)

(-)