Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan irigasi dengan perkembangan dan kondisi terkini, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendukung produktivitas usaha tani, meningkatkan produksi pertanian, dan mewujudkan ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui keberlanjutan sistem irigasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Fungsi dan Sistem Irigasi: Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.
2. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi: Bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian seoptimal mungkin, diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
3. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Meliputi instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
4. Wewenang dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan membentuk Komisi Irigasi Daerah.
5. Hak Guna Air untuk Irigasi: Berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diperoleh tanpa izin bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.
Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat petani, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, dan pengawasan.