di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2006 · Keppres No. 18 Tahun 2006 · Keppres Nomor 18 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan tujuan membentuk Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) guna mengatur dan memperlancar proses privatisasi perusahaan perseroan.
Ketentuan Substansial: Komite Privatisasi dibentuk dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait. Komite ini bertugas merumuskan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan privatisasi, menetapkan langkah-langkah untuk memperlancar proses privatisasi, serta membahas dan memberikan solusi atas permasalahan strategis yang muncul. Tim Pelaksana dibentuk untuk membantu Komite dalam melaksanakan tugasnya, dengan dukungan teknis dan administratif dari Sekretariat dan Kelompok Kerja ad hoc.