Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2006 · Keppres No. 18 Tahun 2006 · Keppres Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2006Tanggal Penetapan:13 Oktober 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan tujuan membentuk Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) guna mengatur dan memperlancar proses privatisasi perusahaan perseroan.

Ketentuan Substansial: Komite Privatisasi dibentuk dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait. Komite ini bertugas merumuskan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan privatisasi, menetapkan langkah-langkah untuk memperlancar proses privatisasi, serta membahas dan memberikan solusi atas permasalahan strategis yang muncul. Tim Pelaksana dibentuk untuk membantu Komite dalam melaksanakan tugasnya, dengan dukungan teknis dan administratif dari Sekretariat dan Kelompok Kerja ad hoc.

1. Segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2002, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)