Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/2014 · Keppres No. 47 Tahun 2014 · Keppres Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan penyesuaian jabatan keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Komite ini bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas merumuskan kebijakan umum privatisasi, menetapkan langkah-langkah untuk memperlancar proses privatisasi, serta membahas permasalahan strategis dalam privatisasi. Keanggotaan Komite terdiri dari beberapa menteri, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Tim Pelaksana dan Tim Teknis dibentuk untuk mendukung tugas Komite, dengan dukungan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)