Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2021 · Keppres No. 2 Tahun 2021 · Keppres Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2021Tanggal Penetapan:3 Maret 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 2021
Tanggal Penetapan03 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan menata kembali keanggotaan komite tersebut. Perubahan utama meliputi susunan keanggotaan Komite Privatisasi yang kini terdiri dari beberapa menteri dan wakil menteri terkait. Selain itu, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi akan dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari pejabat tinggi di berbagai kementerian. Sekretariat Komite Privatisasi juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas komite, dengan susunan keanggotaan dan tata kerja yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)