Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2002 · Keppres No. 7 Tahun 2002 · Keppres Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2002Tanggal Penetapan:11 Januari 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2002
Tanggal Penetapan11 Januari 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui privatisasi. Perubahan ini mengatur bahwa hasil penjualan saham baru BUMN, setelah dikurangi biaya privatisasi, harus disetorkan langsung ke kas perusahaan BUMN yang bersangkutan. Selain itu, penjualan saham anak perusahaan BUMN harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan dana hasil penjualan dapat disetorkan ke Kas Negara jika ditetapkan demikian. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil privatisasi dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh BUMN yang bersangkutan.

(-)

(-)