Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 166/PMK.01/2016 · PMK No. 166/PMK.01/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:9 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1097).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data serta dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) dilakukan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: KPDDP berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab atas penerimaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan. KPDDP terdiri dari beberapa bagian, termasuk Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, serta beberapa seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan dokumen perpajakan. Pejabat di KPDDP memiliki hak untuk meminta data dari unit terkait dan harus diberikan data tersebut. Kelompok jabatan fungsional dapat dibentuk sesuai kebutuhan, dan setiap pimpinan satuan organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Selama organisasi dan tata kerja KPDDP berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja KPDDP yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)