di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 166/PMK.01/2016 · PMK No. 166/PMK.01/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data serta dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) dilakukan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: KPDDP berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab atas penerimaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan. KPDDP terdiri dari beberapa bagian, termasuk Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, serta beberapa seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan dokumen perpajakan. Pejabat di KPDDP memiliki hak untuk meminta data dari unit terkait dan harus diberikan data tersebut. Kelompok jabatan fungsional dapat dibentuk sesuai kebutuhan, dan setiap pimpinan satuan organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi dalam pelaksanaan tugasnya.