Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.01/2012 · PMK No. 172/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data serta dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan menambah Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan struktur organisasi, termasuk penambahan fungsi pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik. Kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Verifikasi Dokumen, Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

1. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terdapat 2 (dua) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. 2. Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

(-)