Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data serta dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan menambah Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan struktur organisasi, termasuk penambahan fungsi pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik. Kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Verifikasi Dokumen, Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.