di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.01/2011 · PMK No. 133/PMK.01/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data serta dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan utamanya adalah pembentukan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor ini bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibina secara teknis oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. Tugas utama kantor ini meliputi penerimaan, pemindaian, penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional, Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama kantor dalam pengelolaan data dan dokumen perpajakan.