Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/Pmk.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Pengelohan Data Dan Dokumen Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 184/PMK.01/2019 · PMK No. 184/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/Pmk.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Pengelohan Data Dan Dokumen Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif KPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Kepala KPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan.

(-)

(-)