Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2015 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2015 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaKelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-400/Menko/Polhukam/12/2010 tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. Kelas jabatan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2015.

Kelas jabatan untuk pemangku jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang belum diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 mengacu pada Peraturan Menteri ini. Kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-07/Menko/Polhukam/12/2011, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-01/Menko/Polhukam/1/2012 dinyatakan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Kelas jabatan yang berlaku setelah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja baru mengacu pada Peraturan Menteri ini, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. Ketentuan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-401/Menko/Polhukam/12/2010 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2013, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

1. Kelas Jabatan untuk setiap jabatan dari pemangku jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang belum diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengacu pada Peraturan Menteri ini. 2. Kelas Jabatan untuk setiap jabatan berdasarkan: a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-07/Menko/Polhukam/12/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; dan c. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-01/Menko/Polhukam/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. dinyatakan mengacu pada Peraturan Menteri ini. 3. Kelas Jabatan untuk setiap jabatan yang berlaku setelah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja baru, mengacu pada Peraturan Menteri ini sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. 4. Setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini, maka Kelas Jabatan akan disesuaikan dengan Kelas Jabatan sesuai Peraturan Menteri ini sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. 5. Ketentuan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-401/Menko/Polhukam/12/2010 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2013, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

(-)