di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2015 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2015 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. Kelas jabatan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2015.
Kelas jabatan untuk pemangku jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang belum diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 mengacu pada Peraturan Menteri ini. Kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-07/Menko/Polhukam/12/2011, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-01/Menko/Polhukam/1/2012 dinyatakan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Kelas jabatan yang berlaku setelah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja baru mengacu pada Peraturan Menteri ini, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. Ketentuan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-401/Menko/Polhukam/12/2010 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2013, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.