Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2018 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2018 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPeta Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-10/MENKO/POLHUKAM/10/2012 tentang Nama Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Ketentuan mengenai Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1609).

Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan kelas jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (madya dan pratama), Jabatan Administrasi (administrator, pengawas, dan pelaksana), dan Jabatan Fungsional. Peta jabatan digambarkan dalam Lampiran I, dan informasi jabatan ditetapkan dengan Keputusan Menko Polhukam. Kelas jabatan untuk setiap jabatan tercantum dalam Lampiran II dan mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018. Nama pejabat pemangku jabatan ditetapkan dengan Keputusan Menko Polhukam. Kelas jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi dan administrasi didasarkan pada keputusan pengangkatan atau alih tugas, sedangkan bagi pejabat fungsional didasarkan pada pengangkatan pertama, kenaikan jenjang, penyesuaian, promosi, atau perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau administrasi. Selain penghasilan, pegawai diberikan tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan. Menko Polhukam diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di Kemenko Polhukam. Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dinyatakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dinyatakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1609).

(-)