Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan kelas jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (madya dan pratama), Jabatan Administrasi (administrator, pengawas, dan pelaksana), dan Jabatan Fungsional. Peta jabatan digambarkan dalam Lampiran I, dan informasi jabatan ditetapkan dengan Keputusan Menko Polhukam. Kelas jabatan untuk setiap jabatan tercantum dalam Lampiran II dan mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018. Nama pejabat pemangku jabatan ditetapkan dengan Keputusan Menko Polhukam. Kelas jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi dan administrasi didasarkan pada keputusan pengangkatan atau alih tugas, sedangkan bagi pejabat fungsional didasarkan pada pengangkatan pertama, kenaikan jenjang, penyesuaian, promosi, atau perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau administrasi. Selain penghasilan, pegawai diberikan tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan. Menko Polhukam diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di Kemenko Polhukam. Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dinyatakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015.