Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 4/2024 · Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2024 · Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2024Tanggal Penetapan:19 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaKelas Jabatan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku24 Januari 2024
Tanggal Penetapan19 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1240), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakang penetapan kelas jabatan ini adalah untuk menata organisasi dan menyederhanakan birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023. Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri atas jabatan manajerial (Jabatan Pimpinan Tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas) dan nonmanajerial (Jabatan Fungsional dan pelaksana), serta jabatan lainnya (Staf Khusus Menteri). Kelas jabatan untuk masing-masing jabatan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator ini. Kelas Jabatan manajerial diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan manajerial, Jabatan Fungsional diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana diberikan berdasarkan keputusan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana. Nama Pegawai yang menduduki Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan ditetapkan oleh Menteri Koordinator. Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan organisasi dibayarkan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dinyatakan masih mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator mengenai Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

(-)