Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010 · Permenko Polhukam No. PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPenetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan peringkat atau grade jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian peringkat jabatan mulai dari eselon I hingga pejabat non manajerial, dengan rincian jabatan yang diatur dalam lampiran peraturan. Pegawai yang memegang jabatan diharuskan berpedoman pada uraian jabatan masing-masing. Jika terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)