Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2020 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2020 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2020Tanggal Penetapan:16 November 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPeta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku04 Desember 2020
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1609).

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan peta jabatan dan kelas jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional. Peta Jabatan dan Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 September 2020.

(-)

(-)