di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2019 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya di berbagai tingkatan, termasuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri. Pengawasan meliputi penyerahan dan pergerakan kotak suara, proses rekapitulasi, pengumuman hasil, dan penyampaian berita acara. Setiap tingkatan memiliki tanggung jawab pengawasan yang spesifik, dan pengawasan dilakukan secara berjenjang. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan, termasuk persiapan dan pelaksanaan rapat rekapitulasi, serta penanganan keberatan dan kejadian khusus selama proses rekapitulasi.