Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2019 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2019Tanggal Penetapan:6 Maret 2019
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 398) 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 852)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya di berbagai tingkatan, termasuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri. Pengawasan meliputi penyerahan dan pergerakan kotak suara, proses rekapitulasi, pengumuman hasil, dan penyampaian berita acara. Setiap tingkatan memiliki tanggung jawab pengawasan yang spesifik, dan pengawasan dilakukan secara berjenjang. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan, termasuk persiapan dan pelaksanaan rapat rekapitulasi, serta penanganan keberatan dan kejadian khusus selama proses rekapitulasi.

(-)

(-)