Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2024 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2024Tanggal Penetapan:8 Maret 2024
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku15 Maret 2024
Tanggal Penetapan08 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan yang efektif pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Pengawasan ini meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pengawas Pemilu memiliki kewenangan untuk memastikan tahapan rekapitulasi dilaksanakan sesuai dengan program dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Selain itu, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi. Pengawasan dilakukan melalui penyusunan standar tata laksana, peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan kementerian/lembaga, pengawasan langsung, penelusuran dugaan pelanggaran, pengawasan partisipatif, dan penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pengawasan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara, pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di berbagai tingkatan (kecamatan, wilayah kerja PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional), serta pengawasan penetapan hasil Pemilu nasional. Pengawasan dilakukan terhadap persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan dalam proses rekapitulasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai koordinasi dan kerja sama pengawasan antara Bawaslu dengan instansi pemerintah terkait dan pihak lain.

(-)

(-)